TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer...

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, bertempat di halaman kantor Oditur Militer II-07 Jakarta, Jl. Dr. Soemarmo Pulogebang, Jaktim, Jumat (19/3/2021).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI DR. Sujono, S.H., M.H., CFRA mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang menjadi tanggung jawab Oditurat Militer II-07 Jakarta yaitu sebagai wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta. “Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara, dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ungkapnya.

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis narkotika seperti sabu-sabu sebanyak 2 kg, ekstasi 9.153 butir dan ganja 2 kg; senjata api, munisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang, 10 buah granat/TNT, 9 pucuk Air Soft Gun, 1.144 butir amunisi dan 72 buah senjata tajam, 77 buah handphone; 6 buah korek api berbentuk pistol, 3 buah kayu, 10 botol miras, 50 buah bekas alat konsumsi narkotika; serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka).

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan, sebagai bagian dari implementasi zona integritas yaitu berupa kehatian-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang/rusak dan juga untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti.

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan seluruh Pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat terhadap aparat hukum dan upaya penegakkan hukum di wilayah Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata Orjen TNI.

Pemusnahan barang bukti tidak dapat dilaksanakan serta merta hanya berdasarkan putusan pengadilan, namun harus sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/963/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang petunjuk teknis pemusnahan barang bukti di lingkungan Oditurat yang salah satu ketentuannya pemusnahan harus dilaksanakan lembaga terkait yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk barang bukti narkotika dan Dinas Peralatan Angkatan (Paldam) untuk senjata api.

“Adapun salah satu bagian barang bukti yang dimusnahkan berupa peluru/amunisi, tidak dapat dimusnahkan di tempat ini. Oleh karena itu, barang bukti peluru/amunisi akan kami serahkan ke Paldam dengan disertai berita acara untuk dimusnahkan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang ada,” kata Marsda TNI DR. Sujono.

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer

Marsda TNI DR. Sujono menegaskan, dengan diadakannya pemusnahan barang bukti, bukan berarti selesai pula tugas penegak hukum dalam penegakkan hukum dan ini merupakan bentuk komitmen daripada Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pimpinan TNI, seluruh prajurit TNI dan masyarakat dalam penegakan hukum. “Pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum,” tutupnya. (KH/ER)

[TERKINI MEDAN]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI ASAHAN]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI BINJAI]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI SIANTAR]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI INTERNASIONAL]$type=three$c=3$author=hide$comment=hide$rm=hide$va=0

/fa-clock-o/ KABAR TERBAIK$type=list

Nama

Asahan,1,Batam,1,Batu Bara,5,Berita,263,Binjai,1,Cianjur,1,Dairi,2,Danau Toba,3,Deli Serdang,2,Gubernur,6,Headline,236,Informasi,298,Infrmasi,8,Internasional,26,Jakarta,68,Jayapura,5,Kabar,143,Kapuas Hulu,1,Komunitas,1,Labuhanbatu,1,Labura,2,Langkat,1,Medan,23,Media,188,Nasional,268,News,268,Papua,10,Parapat,5,Pematang Siantar,28,Percut Sei Tuan,1,Perdagangan,1,Puspen TNI,67,Release,75,Samosir,1,Serbelawan,1,Serdang Bedagai,1,Siantar,36,Sibolga,2,Sidempuan,1,Sidikalang,2,Simalungun,32,Sumatera,34,Sumatera Utara,78,Sumut,65,Tanjungbalai,3,Tapanuli Utara,1,Tebing Tinggi,4,Terkini,280,TNI,106,Toba,3,Walikota,1,Wisata,4,
ltr
item
Duta Medan - Portal Media Informasi Terkini Online: TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer
TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer
https://1.bp.blogspot.com/-vhM4LziZE4g/YFTlJK6AkGI/AAAAAAAAFQk/qlMIj5ezUycWXhxMqOiCtyNiRQT91rE5QCLcBGAsYHQ/w400-h300/IMG_4497.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-vhM4LziZE4g/YFTlJK6AkGI/AAAAAAAAFQk/qlMIj5ezUycWXhxMqOiCtyNiRQT91rE5QCLcBGAsYHQ/s72-w400-c-h300/IMG_4497.jpg
Duta Medan - Portal Media Informasi Terkini Online
https://www.dutamedan.com/2021/03/tni-musnahkan-barang-bukti-perkara.html
https://www.dutamedan.com/
https://www.dutamedan.com/
https://www.dutamedan.com/2021/03/tni-musnahkan-barang-bukti-perkara.html
true
1800015432460316845
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content