PP PMKRI Mendesak KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada seluruh pihak terkait, t...

Jakarta, DUTAMEDAN.COM - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta kepada seluruh pihak terkait, terutama KPK untuk mengusut tuntas korupsi bansos COVID-19 di tubuh Kementerian Sosial sebab telah meresahkan dan melukai perasaan masyarakat Indonesia.

Seperti yang diketahui bersama korupsi di tubuh Kemensos diketahui ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Juliari Batubara, selaku Menteri Sosial. Operasi OTT tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Desember 2020.

PP PMKRI Mendesak KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos

Juliari Batubara diduga menerima suap senilai sekitar Rp. 17 miliar dalam pengadaan paket Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Dilakukan dengan cara memotong bantuan sebesar 10 ribu per paket dari nilai 300 ribu per paket bansos.

Hingga saat ini proses penyidikan masih tetap dilakukan. Diduga korupsi ini dilakukan secara bersama-sama baik oleh oknum yang ada di Kementrian Sosial maupun yang berada di luar Kemensos.

Hingga hari ini tercatat beberapa nama yang sudah dipanggil dan diperiksa KPK.

Alboin Samosir, selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PP PMKRI mengatakan, tindakan korupsi yang dilakukan di tubuh Kemensos sangat merugikan dan mencederai perasaan masyarakat.

“Korupsi ini jelas mencederai perasaan masyarakat, terlebih yang dikorupsi merupakan bantuan sosial yang kiranya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang tengah dicekik oleh pandemi Covid-19,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, KPK dalam hal ini selaku lembaga yang berwenang kiranya dapat dengan segera melakukan proses lebih lanjut agar mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat dalam korupsi ini tanpa tebang pilih agar tidak menjadi polemik di publik.

“Potensi terjadinya korupsi yang sama di daerah-daerah juga tidak menutup kemungkinan. Oleh karena itu, perlu kiranya segala stakeholder terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar turut serta mengawasi dan menindak apabila terjadi kejadian yang sama, karena potensi terjadinya korupsi di daerah sangatlah besar. Hal ini ditengarai sedari awal konsep pengelolaan hingga penyaluran bansos sangat lemah,” tuturnya.

“Pun nantinya dalam penuntutan besar harapan kita agar kiranya para pelaku korupsi dana bantuan bansos Covid-19 ini dapat dituntut dengan ancaman pidana maksimal,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK juga pernah mengultimatum pelaku korupsi di tengah pandemi dengan ancaman maksimal.

“Hal ini sejalan dengan yang termuat dalam Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2000 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’,” terangnya.

Alboin juga mengingatkan agar masyarakat turut serta aktif dalam pengawasan bansos Covid-19.

“Mendapatkan perlindungan dan bantuan dari negara terlebih bagi yang tidak mampu adalah hak kita sebagai warga negara. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara juga turut aktif mengawasi proses penyaluran bansos Covid-19 dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan indikasi penyelewengan,” pungkasnya. (dm/01)

[TERKINI MEDAN]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI ASAHAN]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI BINJAI]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI SIANTAR]$type=complex$count=4$va=0

[TERKINI INTERNASIONAL]$type=three$c=3$author=hide$comment=hide$rm=hide$va=0

/fa-clock-o/ KABAR TERBAIK$type=list

Nama

Asahan,1,Batam,1,Batu Bara,5,Berita,263,Binjai,1,Cianjur,1,Dairi,2,Danau Toba,3,Deli Serdang,2,Gubernur,6,Headline,236,Informasi,298,Infrmasi,8,Internasional,26,Jakarta,68,Jayapura,5,Kabar,143,Kapuas Hulu,1,Komunitas,1,Labuhanbatu,1,Labura,2,Langkat,1,Medan,23,Media,188,Nasional,268,News,268,Papua,10,Parapat,5,Pematang Siantar,28,Percut Sei Tuan,1,Perdagangan,1,Puspen TNI,67,Release,75,Samosir,1,Serbelawan,1,Serdang Bedagai,1,Siantar,36,Sibolga,2,Sidempuan,1,Sidikalang,2,Simalungun,32,Sumatera,34,Sumatera Utara,78,Sumut,65,Tanjungbalai,3,Tapanuli Utara,1,Tebing Tinggi,4,Terkini,280,TNI,106,Toba,3,Walikota,1,Wisata,4,
ltr
item
Duta Medan - Portal Media Informasi Terkini Online: PP PMKRI Mendesak KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos
PP PMKRI Mendesak KPK Usut Tuntas Korupsi Bansos
https://1.bp.blogspot.com/-Jk4lOgSMkDc/YBrv7V_ufHI/AAAAAAAAEbk/8FX6cZ9v46w1p_-PMFOQm19K6ZcjDFhvQCLcBGAsYHQ/w400-h203/pp%2Bpmkri.PNG
https://1.bp.blogspot.com/-Jk4lOgSMkDc/YBrv7V_ufHI/AAAAAAAAEbk/8FX6cZ9v46w1p_-PMFOQm19K6ZcjDFhvQCLcBGAsYHQ/s72-w400-c-h203/pp%2Bpmkri.PNG
Duta Medan - Portal Media Informasi Terkini Online
https://www.dutamedan.com/2021/02/pp-pmkri-mendesak-kpk-usut-tuntas-korupsi.html
https://www.dutamedan.com/
https://www.dutamedan.com/
https://www.dutamedan.com/2021/02/pp-pmkri-mendesak-kpk-usut-tuntas-korupsi.html
true
1800015432460316845
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content