Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Sembilan orang pria yang tertangkap tangan se...
Simalungun, DUTAMEDAN.COM - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Sembilan orang pria yang tertangkap tangan sedang pesta ganja.
Sembilan pria tersebut diamankan dari halaman SD Negeri di Jalan Rambutan Raya, Lingkungan Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kesembilan orang tersebut, Kristianto Kaban (24) alamat Jalann Belimbing 2, Lingkungan Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Zuhri Arbi Lubis (24), warga Jalan Akasia Raya, No. 51, Desa Sitalasari, Kabupaten Simalungun.
Nixson Sidabuke, (21) seorang Mahasiswa, alamat Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Aldi Manalu, (19) alamat Jalan Kasus Pers, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Nanda Suranto (19), alamat Jalan Jeruk 2, No. 20, Perumnas Baru 6, Kecamtan Siantar, Kabupaten Simalungun, Edro Leonard (20) Mahasiswa, alamat Jalan. Kedondong 2, Desa Sitalasari, Perumnas Batu 6, Kecamtan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, KS (16), alamat Jalan. Cengkeh III, Desa Lestari Indah, Kecamtan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sihol Gultom (18) Mahasiswa, alamat Jalan Persatuan No. 49, Parluasan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Nico Ferdinan Sidauruk (23) alamat Jalan Kemiri II No. 26, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, berdasarkan release pers, Jumat (29/01/2021) mengatakan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil mengamankan Sembilan orang pria yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan, diduga narkotika golongan I jenis ganja.
Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti, tiga bungkus kertas warna coklat yg berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 14,24 gram, lima batang rokok yg sudah bercampur dgn daun ganja dgn berat kotor 4,76 gram, satu pack kertas tictac pembungkus rokok.
Dikatakannya, kronologis penangkapan pada Rabu, (27/01/2021) diterima laporan warga masyarakat di Aplikasi Horas Paten Simalungun yang melaporkan bahwasanya di pekarangan halaman sekolah SD Negeri di Jalan Rambutan Raya, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 21.00 WIB Tim melakukan penggerebekan dan dapat diamankan beberapa orang laki-laki sedang duduk-duduk dan sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dalam rokok.
Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap para tersangka menerangkan bahwa mereka benar sedang menggunakan narkotika jenis ganja yang dicampur dengan rokok yang diberi oleh tersangka Kristianto Kaban yang membelinya dari seorang laki-laki di sebuah Kedai Tuak, di Jalan Asahan Km. 8.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan para tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. (DS)