Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu...
Pematang Siantar, DUTAMEDAN.COM - Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Rabu (27/01/2021) sekira pukul 16:30 Wib, dari tangan pelaku yang bernama AGUNG (27) didapatkan 1 buah plastik yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1.20 gram.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga, mengungkapkan penangkapan Agung berawal dari informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkoba jenis shabu di Jl. Medan Gg. Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan petugas melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk di depan sebuah warung. Kemudian pada saat petugas mendekat laki-laki yang dicurigai tersebut, langsung melarikan diri ke dalam rumahnya sehingga petugas langsung melakukan pengejaran, ungkap AKP David
Lanjutnya, pada saat diruang tamu terlihat laki-laki tersebut membuang sesuatu kearah meja diruangan tamu kemudian laki-laki tersebut berhasil ditangkap.
Kemudain ketika ditanyain tentang kepemilikan barang yang di buang ke arah meja di ruang tamu Agung mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya.
Dari tangan pelaku personil berhasil mengamankan 1 buah plastik yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 1.20 gr. Kemudian dari kantong celana sebelah kanan Agung ditemukan 1 Unit Hp dan uang sebesar Rp. 150.000,
selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup AKP David. (RIZ)